PPN Besaran Tertentu, Jenis Penyerahan dan Tarifnya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberlakuan tarif umum pajak pertambahan nilai atau PPN, tidak diberlakukan merata untuk seluruh jenis barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Namun, ada beberapa penyerahannya yang memberlakukan tarif khusus. Tarif khusus yang dimaksud, adalah PPN besaran tertentu, dengan penentuan tarif jauh di bawah tarif umum yang diberlakukan. Kebijakan ini dituangkan dalam Pasal 9A Undang-Undang…