Kepulauan Widi di Maluku Utara tercatat di situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Action. Kawasan yang juga dikenal sebagai Cagar Alam Widi ini akan dilelang dengan nama Cagar Alam Widi Bali mulai 8 hingga 14 Desember 2022.
Seperti dikutip CNN, setiap penawar harus memberikan uang jaminan sebesar US$100.000 untuk menunjukkan keseriusan mereka. Namun, penawaran ini menggunakan metode tanpa reservasi. Artinya, Sotheby’s tidak menetapkan harga penawaran minimum dan Kepulauan Widi akan dijual dengan harga berapa pun.
“Sederhananya, format lelang ini adalah cara paling efektif untuk mengidentifikasi pembeli yang paling berminat dan paling memenuhi syarat,” kata Zachary Wright, Wakil Presiden Eksekutif Sotheby’s untuk kawasan Asia Pasifik.
Terkait penawaran lelang ini, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah sudah memiliki aturan yang melarang pulau-pulau kecil dimiliki sepenuhnya oleh pihak manapun.
“Pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh perseorangan atau perorangan tertentu dengan batas luas maksimum tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 23 November 2022.
Di manakah letak Kepulauan Widi?
Secara administratif Kepulauan Widi terletak di Desa Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dalam situs resmi Kabupaten Halmahera Selatan disebutkan terdapat 99 pulau, tiga atol dan dua gugusan pulau di Kepulauan Widi. Kedua gugusan pulau tersebut adalah Kepulauan Daga Gane dan Daga Weda. Secara umum, atol adalah pulau vulkanik berbentuk cincin yang ditumbuhi terumbu karang.
Dari ratusan pulau yang ada di Kepulauan Widi, hanya satu pulau yang berpenghuni yaitu Pulau Daga Kecil. Ada 15 keluarga yang tinggal di pulau itu, namun hanya satu yang benar-benar tinggal di Daga Kecil. “Sisanya hanya datang saat memancing atau membuat ikan asin,” tulis laman Pemkab Halmahera Selatan.
Untuk menuju pulau ini, Sotheby’s menulis membutuhkan waktu 2,5 jam perjalanan udara dari Bali, 3 jam 45 menit dari Singapura, dan 4,5 jam dari Hong Kong. Mereka juga menulis bahwa Kepulauan Widi sangat mirip dengan Bora Bora dan pengunjung dapat dengan mudah pergi ke Raja Ampat dan Taman Nasional Komodo dari sana. Kepulauan ini terdiri dari 780.000 hektar Kawasan Konservasi Laut dan 25.000 hektar hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan pantai.
Menurut Forbes, tujuan lelang adalah agar para pecinta lingkungan, tamu, dan calon pemilik rumah datang dan menikmati kawasan tersebut serta hidup selaras dengan alam. Dalam jangka panjang, Cagar Alam Widi ingin diubah menjadi tujuan wisata mewah yang paling berkelanjutan dan berbiaya rendah.
“Jadi setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan harus mengikuti pedoman perencanaan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Aktivitas akan dipantau secara ketat,” kata Wright.
Bisakah Orang Asing Memiliki Kepulauan Widi?
Jika dirunut, pada 2015 lalu Pemprov Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pimpinan Pulau Indonesia (LII) untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Harapannya, Kepulauan Widi bisa menjadi destinasi wisata di Indonesia bagian timur, khususnya Maluku Utara.
Dalam pemberitaan Kompas, PT LII hanya diberi hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Maka PT LII juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi.
Untuk alasan ini, jika orang asing ingin memiliki pulau pribadi secara legal, Sotheby’s memiliki beberapa taktik. Berdasarkan catatan CNN, calon pemilik pulau itu akan diwajibkan mengakuisisi saham di LII sebagai pemilik izin pengelolaan antara swasta dan pemerintah daerah. Kemudian, pemiliknya bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.
Menyikapi taktik tersebut, Pemkab Halmahera Selatan berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Turuy, menyatakan pihaknya juga akan memanggil PT LII karena belum ada kemajuan di Kepulauan Widi selama tujuh tahun pasca nota kesepahaman.
“Jadi dalam surat itu kami hanya menjelaskan kepada Pemprov agar dicabut izinnya, karena Bupati dengan tegas menolak lagi untuk PT LII. Sudah tujuh tahun tidak ada aktivitas di Pulau Widi, sementara ada investor lain yang ingin masuk, yang diblokir karena PT LII,” kata Saiful dikutip Kompas.